Tata Tertib Sekolah

TATA TERTIB SEKOLAH

            Pengelolaan ketertiban siswa dimaksudkan sebagai bentuk pembinaan kepribadian murid yang meliputi kelakuan, kerajinan, kerapian dan kebersihan. Pengelolaan ketertiban murid dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan dengan melibatkan murid, guru dan orang tua. Setiap murid selama satu tahun pembelajaran mendapatkan skor tertentu dalam ketertiban, namun apabila murid melakukan pelanggaran maka skor yang ada akan dikurangi sesuai dengan jenis dan skor pelanggarannya. Setelah skor mencapai jumlah tertentu akan ada tindak lanjut tahap pembinaan yang melibatkan wali kelas, bimbingan konseling, wakasek kesiswaan dan Kepala sekolah serta orang tua. Pelanggaran terhadap tata tertib sekolah diklasifikasikan sebagai berikut:

  1. Pelanggaran Ringan:
  • Kehadiran intrakurikuler
  • Meninggalkan kelas
  • Mengganggu kegiatan belajar mengajar
  • Tidak mengerjakan tugas
  • Terlambat
  • Tidak mengikuti upacara bendera dengan tertib
  • Seragam
  • Rambut
  • Penampilan
  • Penggunaan masker di lingkungan sekolah

 

  1. Pelanggaran Berat:
  • Berkelahi
  • Memalsukan dokumen atau surat
  • Membawa senjata tajam
  • Mencuri
  • Mencemarkan nama baik sekolah
  • Minum minuman keras
  • Merokok
  • Penyalahgunaan narkoba

 

  1. Pelanggaran Khusus: pelanggaran lain di luar pelanggaran ringan dan berat

Murid hadir di halaman sekolah pukul  06.45. Ibadat pagi dimulai pukul 06.50 dan murid yang hadir setelah pukul 06.50 dinyatakan terlambat. Murid yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ke dalam kelas sebelum mendapatkan izin dari petugas ketertiban dan mendapatkan pembinaan dengan ketentuan:

Dalam satu tahun pembelajaran ketidakhadiran murid tanpa keterangan tidak boleh lebih dari 10% (sepuluh persen) dari hari efektif. Apabila murid berulang kali tidak hadir secara berturut-turut selama lebih dari 3 (tiga) hari atau tanpa keterangan yang sah diwajibkan lapor kepada Kepala Sekolah dan diberi pembinaan lain kepada murid apabila melakukan pelanggaran, yaitu pembinaan:

  1. Satu kali : berupa teguran dan membuat surat janji pribadi yang diketahui oleh wali kelas dan orang tua murid.
  2. Dua kali : skors selama 3 (tiga) jam pelajaran untuk kerja bakti dan membuat surat janji pribadi yang ditanda tangani oleh wali kelas dan orang tua murid.
  3. Lebih dari dua kali : skors selama 1 (satu) hari untuk kerja bakti di sekolah dan membuat surat janji pribadi yang ditandatangani oleh wali kelas dan pemanggilan orang tua murid.

Ketidakhadiran murid di sekolah hanya dapat diberikan apabila:

  1. Sakit : memberikan surat keterangan dari dokter dan/atau orang tua serta mengisi buku pribadi yang ditandatangi oleh orang tua/wali.
  2. Izin : harus ada permohonan dari orang tua berupa surat dan diberikan kepada wali kelas.

 Selama waktu sekolah, para murid diwajibkan berpakaian seragam sekolah dengan rapi dan bersepatu. Murid yang tidak memakai seragam sesuai ketentuan sekolah akan diberikan pembinaan dan poin sesuai dengan pelanggarannya. Sepatu murid yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah akan diberikan pembinaan dan poin pelanggaran. Seluruh murid, baik putra dan putri dilarang menggunakan make up selama berada di lingkungan sekolah. Rambut dipotong rapi, bersih, terpelihara, tidak warna-warni dan tidak memakai corak tertentu.

Murid berhak mengikuti pelajaran dan mendapat perlakuan yang sama selama tidak melanggar tata tertib. Murid berhak dan wajib mengikuti susulan, apabila berhalangan hadir sesuai dengan ketentuan sekolah. Murid diharapkan melengkapi  diri dengan perlengkapan sekolah demi kelancaran kegiatan belajar mengajar.

Setiap murid wajib menghormati  sesamanya, guru dan karyawan di sekolah maupun di luar sekolah. Setiap murid diwajibkan  bersahabat dan saling menghormati, oleh karena itu bila terjadi perselisihan wajib menyelesaikannya dengan jalan damai. Apabila terjadi perkelahian murid diberi pembinaan berupa poin pelanggaran sesuai dengan ketentuandan pembinaan lain yang akan ditentukan oleh tim ketertiban sekolah. Murid dilarang merokok di dalam dan di luar sekolah setidak-tidaknya selama masih berseragam sekolah dan/atau mengikuti kegiatan sekolah. Murid dilarang membawa uang berlebihan, benda-benda berharga lainnya dan mengendarai mobil ke sekolah. Murid diajak untuk ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan sekolah dan kelestarian fasilitas sekolah, apabila merusak fasilitas sekolah maka diwajibkan mengganti fasilitas yang rusak atau pembinaan lain yang ditentukan oleh tim ketertiban sekolah. Setiap murid wajib mengikuti misa sekolah dan Latihan rohani serta pembinaan mental yang diselenggarakan oleh sekolah.

Pelanggaran dan pembinaan terhadap tata tertib sekolah akan diadministrasikan. Pembinaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jumlah poin pelanggaran. Pembinaan dapat berupa:

  1. Teguran
  2. Peringatan
  3. Kerja bakti
  4. Skorsing
  5. Dikeluarkan dari sekolah
  6. Pembinaan lain sesuai dengan tingkat pelanggaran dan jenisnya

Semua warga sekolah dan orang tua secara sadar dan positif ikut membantu agar semua peraturan sekolah dapat dilaksanakan dengan baik demi kelancaran kegiatan belajar mengajar dan perkembangan murid. Orang tua diharapkan ikut berperan aktif dalam pelaksanaan tata tertib ini dan hadir dalam pertemuan (rapat) dan atau panggilan dari sekolah.